Anies Baswedan – Calon presiden (bacapres) Aliansi Perubahan Anies Baswedan batal menggelar kegiatan di dalam Gedung Indonesia Menggugat (GIM) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung. Bagaimana kronologinya?
Kegiatan yang di gelar pada Minggu (8/10) ini sedianya di gelar di GIM dan agendanya adalah pertemuan antara Anies dan relawan Change Indonesia.
Karena GIM merupakan bangunan cagar budaya yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka panitia acara Poros Pemuda Sosia Politika mengirimkan surat izin penggunaan bangunan tersebut kepada UPTD Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 September 2023.
Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar mengatakan, dalam surat tersebut di jelaskan bahwa pinjaman GIM di laksanakan untuk menyelenggarakan Rakor Perubahan Indonesia dengan slogan “Untuk Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi.” Demokrasi.
Surat ini di tanggapi oleh Dinas Kebudayaan Provinsi (UPTD) Jawa Barat pada 2 Oktober 2023 dengan memberikan izin peminjaman tempat, dengan peringatan tidak boleh melakukan kegiatan politik dan harus di lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Namun sehari sebelum kegiatan di gelar, Dinas Kebudayaan Provinsi (UPTD) Jawa Barat menemukan sejumlah alat peraga pemilu yang di pasang di GIM yang menegaskan pesan dukungan terhadap salah satu calon presiden.
Tak hanya itu, juga terdapat spanduk berlogo partai politik yang di sertai promosi calon anggota legislatif dari partai politik yang bersangkutan.
Benny menjelaskan, larangan penggunaan gedung-gedung yang mewakili aset negara untuk kegiatan politik juga di atur dalam Peraturan KPU RI Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tentang imbauan untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai kampanye pemilu. alat peraga di tempat ibadah dan rumah sakit, serta gedung pemerintahan fasilitas TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Menurut Benny, aturan tersebut di tegaskan dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Nah, Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik Pemprov Jabar yang berada di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar melalui UPTD Dinas Kebudayaan Provinsi Jabar, lanjut Benny.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pembatalan izin penggunaan kegiatan GIM untuk Perubahan Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang. Menurutnya, hal yang juga di lakukan Pemprov Jabar adalah menjaga netralitas ASN.
“Kami bertindak sesuai hukum. Jadi, agar tidak ada kesalahpahaman di antara kami dan kami menjaga ketertiban antara satu sama lain baik pada masa pra kampanye, masa kampanye, dan masa pasca kampanye,” kata Benny.
Meski izinnya di cabut, Dinas Kebudayaan Provinsi (UPTD) Jawa Barat tetap memperbolehkan Youth Hub Sosia Politika Change Indonesia untuk menggelar kegiatan di halaman GIM.
Sebelumnya di beritakan, penyelenggara pertemuan Anies Baswedan dengan relawan Change Indonesia mengaku sudah mendapat izin penggunaan GIM. Namun saat Anies tiba di lokasi, pintu bangunan bersejarah itu terkunci dan tidak bisa di gunakan.
Namun pertemuan dengan relawan Anies tetap di lakukan di luar gedung. Anies dan delegasi pendamping langsung duduk di tanah bersama para relawan.
“Kami ingin memanfaatkan gedung tersebut,” kata Anies dalam sambutannya, “Ternyata gedung yang dulunya pernah di gunakan pada zaman Belanda tidak bisa di gunakan sekarang. Artinya, kita harus tegas, dan kesetaraan harus di pulihkan. .”
Anies sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, para relawan yang hadir dalam kegiatan ini merupakan para aktivis yang sekaligus berkesempatan memperjuangkan demokrasi.
Baca Juga: Begini Respons Jokowi Soal Anies Kritik PSN